Lagi, Bapemperda Bahas Dua Raperda Prioritas

BALIKPAPAN, lintaseraya.com - Rapat gabungan DPRD Balikpapan membahas dua Raperda. Yaitu Raperda penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta jaminan produk halal.
Rapat yang berlangsung dihadiri wakil ketua DPRD Subari, ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung serta anggota lainnya, Kamis (14/1/2021).
wakil ketua DPRD Balikpapan, Subari mengatakan, Ini adalah rapat pembahasan terkait Raperda di 2021. Total Ada 18, hari ini dua yang dibahas, sisanya akan marathon diselesaikan.
Sementara itu, Andi Arif Agung menjelaskan, Ini juga masuk kategori Raperda prioritas di tahun ini. Mengingat kekuatan UMKM masih menjadi power dasar ekonomi di Balikpapan.
“Dikondisi seperti sekarang para UMKM ini yang masih kuat dan bertahan. Makanya lebih kita perkuat payung hukumnya,” ucap pria yang karib disapa A3 ini.
Mulai dari pemberdayaannya, kepastian hukumnya dan penataan daerahnya itu yang akan di tuangkan dalam Raperda tersebut. “Sekarang PKL ini enggak hanya persoalan ketertiban, tapi juga ada pemberdayaannya. Sehingga memiliki Marwah dan martabat yang lebih baik,” Ucapnya.
Sementara, untuk Raperda jaminan Produk halal sudah pasti sebagai penguatan UMKM. Dari segi pembinaan dan pengawasannya. Setelah Perdanya selesai kita akan bentuk badan pengawasannya.
Bocoran dari Dinas kesehatan, bahwa balai POM akan mendirikan laboratorium khusus untuk menguji kebersihan produk UMKM kita.
Tahun ini Bapemperda berdasarkan propemperda 2021 ada 18 Raperda yang akan dibahas. Diantaranya 7 Raperda inisiatif DPRD sisanya 11 Raperda dari pemerintah kota. Baik yang luncuran dari 2020 maupun yang baru.
“Alhamdulillah, tahun lalu capaian kita ada 7 dari 19 Raperda yang di sahkan,” ungkapnya.
Dari seluruh Raperda tahun ini. Ada beberapa yang menarik dan menjadi sangat prioritas. Yaitu Raperda ketertiban umum.
“Senin lalu telah kita nopenkan. Ini adalah revisi dari Raperda sebelumnya,” jelas andi.
Namun ada hal khusus yang akan di masukan disalah satu bab nya. Yakni menyangkut masalah kondisi bencana. Yang tergolong dari 3 kategori, bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
“Bencana non alam ini yang diharapkan dapat memenuhi payung hukum kita dalam menerapkan protokol kesehatan Covid - 19,” tambahnya.
Ditargetkan sebelum hut kota Balikpapan Raperda ini sudah bisa disahkan. Agar ke depan penegakan ketertiban protokol kesehatan sudah jelas ada payung hukumnya bagi yang melanggar.(*/wan)
Tag: