Sengketa Lahan Teluk Waru Belum Ada Titik Temu

BALIKPAPAN, lintaseraya.com - DPRD Balikpapan dan Pemkot gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Kutai Refenery Nusantara (KRN).
Rapat ini untuk memediasi persoalan sengketa lahan antara warga RT 8 dan RT 9 di Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat dengan PT KRN.
Pembahasan ini terkait tuntutan warga yang meminta pembayaran atas lahan milik warga. Lahan tersebut seluas 14 hektar saat ini dibangun untuk perluasan pabrik oleh PT KRN.
Tak hanya itu, warga juga melaporkan pembangunan perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT KRN diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Lembaga legeslatif adalah bukan lembaga peradilan. Mediasi ini dilakukan atas laporan dari warga Teluk Waru yang bersengketa dengan PT KRN. Keduanya saling klaim sebagai pemilik lahan yang saat ini sedang dibangun perluasan pabrik PT KRN", kata Abdulloh saat RDP di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan, Rabu, (13/1/2021).
Saat ini memang belum ada titik temu, terutama terkait permintaan warga. Sebenarnya, dari pemilik lahan sebelumnya akan memberikan tali asih sebesar Rp 1,2 miliar, namun hingga saat ini belum diterima oleh warga.
“Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki surat hak milik, nanti pihak kepolisian yang menentukan. Karena persoalan ini sudah masuk di kepolisian. Kami tidak punya kapasitas untuk membuktikan itu,“ tambah politis partai berlambang beringin ini.
Menurut Abdulloh, lahan yang bersengketa merupakan tempat investasi yang cukup besar untuk Kota Balikpapan. Namun dalam berinvestasi, kata dia, perusahaan manapun harus tetap mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Berinvestasi tidak boleh sembarangan, tidak bisa mengabaikan aturan-aturan yang ada. Dari persoalan ini, beberapa aturan sudah dijalankan oleh PT KRN, dan sekarang sedang berproses membangun perluasan pabrik disana,” jelasnya.
Sementara soal laporan warga yang mengatakan tidak memiliki IMB, pihaknya bersama Pemkot Balikpapan telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut.
“Tidak semua pembangunan di pabrik itu tidak memiliki IMB, hanya ada satu titik pembangunan yang belum terbit IMB nya. IMB nya masih dalam proses,” sebutnya.
“Penghentian pembangunan tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah kota. Pertama, harus dilakukan peneguran secara tertulis selama tiga kali teguran dalam waktu satu bulan, jika dalam jangka waktu tersebut masih juga belum ada IMB, maka pembangunan harus dihentikan,” tandasnya.
General Manager PT KRN, Budiarsa, menyebut, persoalan sengketa lahan itu harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota.
“Kita beli tanah, tentunya kita mengetahui semua prosesnya, semua sudah kita jalani. Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan,” ungkapnya.(*/ags)
Tag: